BERITARAKYAT.WEB.ID | JEPARA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyoroti meningkatnya kerentanan remaja terhadap penyalahgunaan narkoba. Kelompok usia muda dinilai menjadi sasaran empuk, seiring maraknya peredaran narkotika yang kini menyusup lewat media sosial.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Toton Rasyid, menyebut rentang usia 15-23 tahun menjadi kelompok paling dominan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Angkanya bahkan mencapai 30-40 persen pada 2025.
“Remaja ini paling rentan. Faktor utamanya rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan, dan biasanya diawali coba-coba,” kata Toton kepada Joglo Jateng usai menghadiri seleksi Duta Anti Narkoba di Pendopo R.A. Kartini Jepara, Selasa (5/5/2026).
Faktor penyebabnya beragam, mulai dari rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan, hingga jebakan awal berupa pemberian gratis. “Awalnya dikasih gratis. Narkoba kan ada rasa sensasi tenang. Padahal langsung menyerang otak,” sebutnya.
Toton menyebut, peredaran narkoba saat ini juga semakin sulit dikendalikan karena memanfaatkan platform media sosial seperti Instagram dan Facebook. Transaksi dilakukan secara tertutup, hanya melalui akun tertentu yang tidak mudah dilacak.
“Sekarang jualannya lewat medsos. Akunnya tertutup, yang tahu saja yang bisa akses. Anak-anak tinggal klik, transfer, lalu barang dikirim,” ungkap Toton.
Menurutnya, pola ini membuat pengungkapan kasus menjadi lebih rumit. Aparat harus mengetahui akun yang digunakan, sementara pelaku sering berpindah dan beroperasi secara tersembunyi.
“Kalau dengan Kominfo, biasanya langsung diblokir. Tapi untuk menemukan admin-nya itu butuh upaya besar,” jelasnya.
BNN mencatat pada 2019 terdapat sekitar 196 ribu pengguna narkoba di Jawa Tengah.
Disinggung soal kondisi di Jepara, Toton menyebut, dari sejumlah asesmen yang dilakukan, peredaran narkoba masih ditemukan. “Memang belum ada perwakilan BNN di Jepara. Tapi dari hasil asesmen, narkoba masih beredar di sana,” ujarnya.
“Ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat sedikit, tapi yang belum terungkap masih banyak,” katanya.
Selain jenis konvensional seperti sabu, BNN juga mengingatkan adanya modus baru melalui rokok elektrik atau vape. Di sejumlah kasus, pihaknya menemukan cairan vape dicampur zat berbahaya, termasuk narkotika jenis baru.
“Vape ini juga harus diwaspadai. Ada yang dicampur sabu cair, bahkan zat lain seperti NPS (New Psychoactive Substances),” katanya.
Dari sekitar 700 sampel vape yang diuji, sebanyak 400 vape di antaranya terindikasi mengandung zat narkotika.
BNN mendorong pengawasan lebih ketat terhadap vape yang beredar, termasuk melalui BPOM, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat. “Selain pengawasan, edukasi tetap penting supaya masyarakat, terutama remaja, tidak mudah terjebak,” tuturnya. (BR/RED)

Posting Komentar