BERITARAKYAT.WEB.ID | PONOROGO – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mendadak riuh pada Kamis pagi (7/5/2026). Bukan tanpa alasan, ribuan item barang bukti hasil kejahatan resmi dimusnahkan dalam sebuah aksi "bersih-bersih" besar-besaran yang dilakukan oleh korps Adhyaksa tersebut.
Tercatat sebanyak 121.632 item barang bukti dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dihancurkan total. Barang-barang ini merupakan hasil sitaan dari rentetan kasus sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Komitmen Tuntaskan Perkara Hingga Akar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, turun langsung memimpin proses pemusnahan ini. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian krusial dari tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
"Pemusnahan ini adalah komitmen nyata kami. Kita pastikan seluruh barang bukti dari 44 perkara yang sudah inkracht benar-benar hancur dan tidak punya nilai guna lagi. Ini demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di Bumi Reog," tegas Zulmar. (BR/RED)
Sumber : Press Release Kejari

Posting Komentar