BERITARAKYAT.WEB.ID | PURWOREJO – Hati-hati jika ada orang yang menghubungi dan pura-pura salah sambung. Bisa jadi, mereka adalah jaringan penipu yang memiliki berbagai modus dalam menjalankan aksi kriminalnya.
Seperti yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purworejo, penipuan berkedok telepon salah sambung dan berkembang menjadi love scamming.
Korbannya adalah AS, warga Kabupaten Wonosobo yang menderita kerugian hingga Rp 452.697.433.
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, laporan masuk pada Senin (20/4/2026). Selang beberapa hari, tepatnya pada Sabtu (25/4/2026), dua tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan di Jakarta.
Kedua tersangka adalah ASP (23), mahasiswa, warga Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalbar. Tersangka lain adalah DHP (24), mahasiswa, warga Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalbar.
Dalam aksinya, kedua tersangka yang pernah terlibat jaringan penipuan di Kamboja itu, berpura-pura sebagai perempuan untuk memperdaya korban. Bahkan mereka hanya bermodal mengirim foto cewek untuk membuat korbannya bertekuk lutut.
“Modus operandinya, tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dan mengaku salah sambung. Kemudian tersangka mengajak korban untuk berkomunikasi. Setelah dekat, tersangka mengajak korban untuk ikut investasi di platform Meta,” tutur Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwiyono di Mapolres, Senin (4/5/2026).
Selanjutnya, dengan menggunakan nomor lain, tersangka mengaku sebagai admin Meta Customer Service. Dia melakukan bujuk rayu agar korban AS mau menyerahkan uang dalam beberapa tahap. “Akan tetapi, setelah uang ditransfer, digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa percakapan chat WhatsApp, mutasi rekening yang menunjukkan aliran dana dari korban ke tersangka serta HP berbagai merek beserta SIM card-nya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (BR/RED)
Sumber : Press Release Polres Purworejo

Posting Komentar