BERITARAKYAT.WEB.ID | BOGOR - Pimpinan PT. Simone, Mr Choi yang merupakan warga asing yang berasal dari Korea Selatan melecehkan Marwah media dalam pertemuan mediasi di PT. Simone antara pelapor yang berinisial (A) dengan pihak manajemen, (29/06/2026).
Dalam pertemuan pada tanggal 20 Juni 2026 yang dihadiri oleh pimpinan perusahaan, Mr Choi, Mr Moon, perwakilan CSR Nouval dan Ardi, dalam mediasi tersebut ada statement yang terkesan arogan dengan mengatakan bahwa pemberitaan oleh media paling cuma bertahan 1 bulan.
Media itu cuma maunya uang saja, serta mengemis minta tolong kepada manajemen agar bisa menitipkan calon tenaga kerja di PT. Simone.
" Media dan Ormas itu cuma maunya uang, pemberitaan media gak berpengaruh di PT.Simone, karena saya udah lebih dari 15 tahun lebih sejak PT. Simone berdiri. Media ramai sebentar, udah dapat uang selesai. Kemudian mengemis agar bisa menitipkan calon tenaga kerja di PT. Simone, " ujar Mr Choi.
Sebagai Media kami mempertanyakan perihal statemen dari
warga negara asing tersebut, harus ada hak jawab dari Mr. Choi mengenai statemen tersebut.
Disamping itu kami mempertanyakan legalitas visa ke Imigrasi perihal legalitas warga negara asing apakah visa kerja sesuai dengan aturan Imigrasi.
Perwakilan dari PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Bogor Timur, Yusfarianto menegaskan bahwa Statementnya itu sangat merendahkan martabat dan marwah wartawan yang sedang mencari berita sesuai fakta dilapangan.
" Statemen Mr. Choi sangat merendahkan dan melecehkan Marwah wartawan yang sedang meliput atau mencari berita sesuai fakta di lapangan, " tegasnya.
Wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Perlindungan terhadap wartawan di atur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:
- Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
- Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum.
Dengan terbitnya berita ini kami berharap ada hak jawab dan konfirmasi dari Mr. Choi atau kami melanjutkan ke proses hukum. (RED)


Posting Komentar